Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nadiem Makarim pada hari Selasa, Tanggal 24 Maret 2020, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Corona (Covid-19). Surat edaran ini antara lain berisi mengenai kebijakan Mendikbud mengenai peniadaan pelaksanaan Ujian Nasional khusus untuk tahun 2020 dikarenakan merebaknya virus Corona di Indonesia dan di dunia.
Dengan dibatalkannya UN ini maka keikutsertaan UN ini tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk juga Uji Kompetensi bagi Sekolah Menengah Kejuruan.
Unduh Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 :